LINGKUNGAN HIDUP
PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
ESENSI LINGKUNGAN HIDUP
Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari segi menurunnya kualitas lingkungan. Hal ini menyangkut nilai lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketergantungan manusia. Pada tataran nilai lingkungan yang berarti dalam bentuk pemanfaatan, dan berkurangnya nilai lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia.
Menurut Drupsteen, masalah lingkungan merupakan kemunduran kualitas lingkungan yang menyangkut gangguan terhadap lingkungan antara manusia dan lingkungan yang bentuknya berupa: pencemaran, pengurasan dan perusakan lingkungan.
Semburan lumpur Lapindo yang terjadi hampir 3 tahun, merupakan masalah lingkungan yang merusak semua segi kehidupan lingkungan masyarakat. Lahan seluas 800 hektar kini terendam, lebih 10.000 ribu keluarga terusir dari ruang hidupnya semula, dan masa depan mereka yang tidak jelas.
Masalah lingkungan tidak selesai dengan memperlakukan undang-undang dan menyediakan dana untuk melaksanakannya. Perlu ada langka lebih lanjut yang ditetapkan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati oleh masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh perseorangan sebagai anggota masyarakat kurang mempunyai arti terhadap lingkungan dan pengembangan lingkungan hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menyangkut kepentingan umum. Lingkungan sudah merupakan milik bersama (public property), sehingga tidak seorang pun boleh mencemarkannya.
Instrumen kebijaksanaan lingkungan yang perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan demi kepastian hukum sebagai cerminan yang punya arti penting dengan hukum dan pemecahan masalah lingkungan. Misalnya kebijaksanaan pemerintah yang dimaksud pada pasal 8-10 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup diganti UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Dengan demikian dalam rangka kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang wajib memperhatikan secara rasional dan proposional, potensi, aspirasi dan kebutuhan serta nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Misalnya, perhatian terhadap masyarakat adat yang hidup dan kehidupannya bertumpu pada sumber daya alam yang terdapat disekitarnya.
Saat semburan lumpur Lapindo muncul dan mengenai permukiman serta sawah-sawah penduduk, pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mengambil langkah-langka pencegahan atas sebuah peristiwa yang dapat menyebabkan hilangnya atau kurangnya pemenuhan hak-hak warga negara yang diakui dalam Hak Asasi Manusai (HAM). Pada pasal 25 Deklarasi Umum HAM disebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasanganya, usia lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosatnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaanya.
Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan “setiap manusia mempunyai hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat merampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”.
Pola tindakan penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap masalah lumpur Lapindo dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 dan dirubah lagi. Sementara itu Walhi. LSM yang bergerak dibidang lingkungan mengajukan gugatan terhadap kasus lumpur Lapindo pada pengadilan negeri setempat. Hal ini dapat dilihat sebagai sesuatu yang esensial (life esensial) terhadap kehidupan manusia (existence of human being) yang hidup disekitar. Yang pada hakekatnya esensi lingkungan hidup itu, berkaitan dengan mata rantai kehidupan ekologi, ekonomi, kesehatan serta masa depan sosial masyarakat disekitar wilayah tersebut.
Ke depan, pemerintah segera mengkaji ulang seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan menempatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Mari bersama melestarikan lingkungan.!
Comments
Post a Comment