HAKEKAT BIMBINGAN DAN KONSELING
HAKEKAT BIMBNGAN DAN KONSELING
1. Pengertian
Bimbingan dan Konseling
Bimbingan
(guidance) dan konseling (counseling) merupakan dua istilah yang sering
digunakan bagaikan kata majemuk. Para ahli mengemukakan pengertian bimbingan
dan konseling sesuai dengan sudut sududt tinjauan masing-masing.
1) Menurut
Jones (1963) “guidance is the helpgiven by one person to another in making
choice and adjustment and in solving problems”. Maksud pengertian tersebut
adalah bimbingan merupakan bantuan yang diberikan oleh seseorang kepada
individu lain untuk membuat pilihan dan penyesuaian diri dalam memecahkan
masalahnya.
2) Schertzer
& Stone (1966) mengartikan “guidance as the process of helping an
individual understand himself and his world”. Bimbingan ialah proses menolong
individu memahami dirinya sendiri dan lingkungannya.
3) Natawidjaja
(1988) mengemukakan bahwa bimbingan ialah proses pemberian bantuan kepada
individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat
memahami dirinya sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar
sesuai dengan tuntunan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian
dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang
berarti kepada kehidupan masyarakat umumnya. Bimbingan membantu individu
mencapai perkembangan diri secara optimal sebagai makhluk sosial.
4) Walgito
(1982) mengemukakan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang
diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam meghindari atau
mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar individu atau
sekumpulan individu itu dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.
Beberapa
pengertian bimbingan yang dikemukakan oleh para ahli tersebut diatas, dapat
dikemukakan bahwa bimbingan adalah
a) Suatu
proses yang berkesinambungan
b) Suatu
proses membantu individu
c) Bantuan
yang diberikan itu dimaksudkan agar individu yang bersangkutan dapat mengarahkan dan mengembangkan dirinya
secara optimal sesuai dengan kemampuan/potensinya,
d) Kegiatan
yang bertujuan utama memberikan bantuan agar individu dapat memahami keadaan
dirinya dan mampu menyesuaikan dengan lingkungannya.
a.
Pengertian
Konseling
Menurut James P. Adam (Depdikbud; 1976)
konseling adalah suatu pertalian timbal balik antara dua orang individu dimana
ynag seorang (kanselor) membantu yang lain (konseli) supaya dia dapat lebih
baik memahami dirinya dalam hubungannya dengan masalah hidup yang dihadapinya
pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang. Walgito
(1982) menyatakan bahwa konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu
dalam memecahkan masalah kehidupannya
dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaanindividu yang
dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Dalam Ensiklopedi Pendidikan (Winkel;
1991)dikemukakan bahwa konseling adalah suatu usaha dari pihakpimpinan suatu
lembaga pendidikan untuk membantu siswa secara perseoranagn, agar dalam
menghadapi masalah yang berhubungan dengans studi dan kemasyarakatan secara
optimal mencapai penyelesaian, yang selanjutnya akan mengakibatkan tercapainya
hasil maksimum pula dari studi dan perkembangan sosialnya. Konseling
dilaksanakan melalui wawancara atau pembicaraan dimana siswa dibantu untuk
menentukan keputusan-keputusan serta pilihan-pilihannya (dibatasi pada
konseling sekolah).
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut,dapat
disimpulkan bahwa kegiatan konseling itu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1) Pada
umumnya dilaksanakan secara individual
2) Pada
umumnya dilakukan dalam suatu perjumpaan tatap muka
3) Untuk
pelaksanaan konseling dibutuhkan ornag yang ahli
4) Tujuan
pembicaraan dalam proses konoseling ini diarahkan untuk memecahkan masalah yang
dihadapi klien
5) Individu
yang menerima layanan (klien) akhirnya mampu memecahkan masalahnya dengan
kemampuannya sendiri
b.
Tujuan
Bimbingan
Secara umum dan luas, bimbingan dilaksanakan
dengan tujuan untuk membantu individu dalam mencapai:
a) Kebahagiaan
hidup pribadi;
b) Kehidupan
yang produktif dan efektif dalam masyarkat;
c) Hidup
bersama dengan individu-individu lain,
d) Harmoni
antara cita-cita individu dengan kemampuan yang dimilkinya (Natawidjaya;1988).
Suatu bimbingan dikatakan berhasil,
apabila individu yang mendapat bimbingan berhasil mencapai keempat tujuan itu
secara menyeluruh. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, individu harus
mendapat kesempatan untuk:
1) Mengenal
dan melaksanakan tujuan hidup serta merumuskan rencana hidup yang didasarkan
atas tujuan itu;
2) Mengenal
dan memahami kebutuhannya secara realistis;
3) Mengenal
dan menanggulangi kesulitan-kesulitannya sendiri;
4) Mengenal
dan mengembangkan kemampuannya secara optimal;
5) Menggunakan
kemampuannya untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan umum dalam
kehidupan bersama;
6) Menyesuaikan
diri dengan keadaan dan tuntunan di dalam lingkungannya;
7) Mengembangkan
segala yang dimilkinya secara tepat dan teratur, sesuai dengan tugas perkembangannya
sampai batas optimal (Natawidjaya; 1988)
Ditinjau
dari sudut program, bimbingan bertujuan agar para siswa dapat:
1) Mengembangkan
pengertian dan pemahaman diri tentang kemajuanannya di sekolah;
2) Mengembangkan
pengetahuan tentang dunia kerja, kesempatan kerja, serta rasa tanggung jawab
dalam memilih suatu kesempatan kerja;
3) Memanfaatkan
pelayanan pendidikan di sekolah untuk mencapai kehidupan keuarga yang lebih
harmonis.
Ditinjau
dari sudut pelayanan, tujuan bimbingan di sekolah sebagai berikut:
1) Membantu
siswa agar dapat membuat pilihan pendidikan dan jabatan secara bijaksana.
2) Membantu
siswa agar memperoleh penyesuaian diri dengan baik dalam menghadapi
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Ditinjau
dari pihak siswa, tujuan bimbingan aialah agar siswa mampu:
1) Mengatasi
kesulitan dalam memahami dirinya sendiri;
2) Mengatasi
kesulitan dalam menyalurkan kemampuan minat,dan bakatnya dalam bidang
pendidikan dan pekerjaan;
c.
Fungsi
Bimbingan Dan Konseling
Prayitno
(1997) mengemukakan ada empat fungsi bimbingan yakni:
Fungsi Pemahaman,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang
sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan
peserta didik, meliputi:
1) Diri
peserta didik (siswa)
2) Lingkungan
peserta didik
3) Lingkungan
“yang lebih luas”
Fungsi
Pencegahan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang menjadikan peserta didik tercegah atau terhindar dari berbagai masalah
yang mungkin timbul, yang dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan
kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
Fungsi
Pengentasan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan
yang dialami peserta didik.
Fungsi
Pemeliharaan Dan Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan
dan konseling yang akan menghasilkan terpelihara dan terkembangnya berbagai
potensi dan kondisi secara mantap dan berkelanjutan.
2. Prinsip, Asas, Orientasi, dan Ruang Lingkup
Bimbingan dan Konseling
a.
Prinsip-Prinsip
Bimbingan dan Konseling
Dalam
layanan bimbingan dan konseling perlu diperhatikan sejumlah prinsip, yaitu:
1) Prinsip-Prinsip
berkenaan dengan sasaran layanan, bimbingan dan konseling:
a) Melayani
semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, ras, dan
status social ekonomi.
b) Memperhatikan
sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
2) Prinsip-prinsip
berkenaan dengan permasalahan individu, bimbingan dan konseling berkaitan
dengan hal-hal yang menyangkut:
a) Pengaruh
kondisi fisik seseorang terhadap penyesuaian diri dirumah, di sekolah serta
kaitannya dengan kontak social dan pekerjaan, dan sebaliknya.
b) Kesenjangan
social, ekonomi, dan kebudayaan yang dapat merupakan factor timbulnya
permasalahan pada individu.
3) Prinsip-prinsip
berkenaan dengan program layanan, bimbingan, dan konseling merupakan:
a) Program
yang harus fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan
kondisi lembaga.
b) Program
yang perlu diadakan penilaian yang teratur dan terarah terhadap isi dan
pelaksanaannya.
4) Prinsip-prinsip
berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling:
a) Diarahkannya
untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam
menghadapi permasalahannya;
b) Dalam
proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh
individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri.
b.
Asas-asas
Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan layanan
bimbingan dan konseling disamping dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada
prinsip-prinsip bimbingan, juga dituntut memenuhi asas-asas bimbingan.
Asas-asas tersebut adalah:
1) Asas
kerahasiaan, yaitu asas yang menuntut dirahasiakannya data dan keterangan
tentang peserta didik yang menjadi sasaran layanan.
2) Asas
kesukarelaan, yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta
didik untuk mengikuti layanan yang diperuntukkan baginya.
3) Asas
keterbukaan, yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik yang menjadi
layanan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan
keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan
materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
4) Asas
kegiatan, yaitu asas yang menghendaki peserta didik menjadi sasaran layanan
berpartisipasi dalam bimbingan.
5) Asas
kemandirian, yaitu asas pada tujuan umum bimbingan dan konseling sebagai
sasaran layanan yang diharapkan menjadi individu mandiri.
6) Asas
kekinian, menghendaki objek sasaran layanan BK berkaitan dengan permasalahan
peserta didik.
7) Asas
kedinamisan, menghendaki isi layanan terhadap sasaran layanan yang sama hendaknya selalu bergerak maju.
8) Asas
keterpaduan, menghendaki agar berbagai kegiatan BK yang dilakukan oleh guru
pembimbing, saling menunjang, harmonis, dan terpadukan.
9) Asas
kenormatifan, menghendaki agar segenap kegiatan BK didasarkan pada nilai dan
norma-norma yang ada.
10) Asas
keahlian, menghendaki agar layanan BK diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah
professional.
11) Asas
alih tangan, menghendaki agar pihak-pihak yang menyelenggarakan layanan BK
ditangani oleh pihak-pihak ahli.
12) Asas
tut wuri handayani, menghendaki agar pelayanan BK dapat menciptakan suasana
yang mengayomi, mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan
agar peserta didik untuk maju.
c.
Orientasi
Bimbingan dan Konseling
Layanan
bimbingan dan konseling memiliki orientasi tertentu. Sikap dasar pekerjaan
bimbingan adalah individual, artinya melayani klien(siswa/peserta didik) secara
individual. Layanan bimbingan hendaknya berfokus pada perkembangan individu.
Prayitno (1997) menyatakan bahwa layanan bimbingan dan konseling harus
beriorientasi pada masalah yang dihadapi klien pada saa ia berkonsultasi. Hal ini berarti bahwa layanan bimbingan dan
konseling harus berorientasi pada
masalah yang dihadapi oleh klien saat ini.
Berdasarkan
pendapat- pendapat tersebut disimpulkan
bahwa layanan bimbingan dan konseling hendaknya menekankan pada
1)
orientasi individual
Pada
hakekatnya setiap individu itu memiliki perbedaan satu sama lain. Perbedaan itu
dapat bersumber dari latar belakang
pengalaman, pendidikan,sifat-sifat kepribadian yang dimiliki dan sebagainya.
Dalam layanan bimbingan dan konseling, hal ini harus menjadi perhatian bear
oleh guru pembimbing.
2)
Orientasi perkembangan
Setiap tahap
perkembangan individu hendaknya mampu mewujudkan tugas-tugas pengembangan yang
sudah harus dicapai pada akhir tahap masa perkembangannya. Pencapai tugas
perkembangan di suatu tahap perkembangan akan mempengaruhi perkembangan
berikutnya. Misalnya pada masa kanak-kanak merupakan factor yang sangat
penting bagi mereka agar berhasil pada
tahap selanjutnya (masa remaja) begitu pula selanjutnya.
Tugas-tugas
perkembangan masa remaja menurut Havighurst(Hurlock 1980) antara lain:
a. Mampu
mengadakan hubungan-hubungan baru dan lebih matang dengan teman sebaya.
b. Dapat
berperan social yang sesuai
c. Menerima
keadaan fisiknya
d. Mampu
menerima tanggung jawab social
e. Tidak
tergantung secara emosional pada orang
tua
f. Menyiapkan
diri terhadap karir dan ekonomi
g. Menyiapkan
diri terhadap perkawinan
h. Memperoleh
nilai-nilai system etis sebagai pedoman dalam bertingkah laku serta dapat
mengembangan suatu ideology.
3) Orientasi
masalah
Layanan bimbingan dan
konseling harus bertolak dari masalah yang sedang dihadapi oleh klien,artinya
pembahasan masalah difokuskan pada masalah yang dirasakan oleh klien saat
berkonsultasi. Konselor dapat saja membahas hal-hal lain asal masih ada
kaitannya dengan masalah yang dihadapi klien supaya masalah dapat terselesaikan
dan tidak menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu konselor harus arif dan
bijaksana dalam menanggapi pembicaraan klien,konselor juga harus selalu sadar
akan arah sasaran yang akan dituju untuk memecahkan masalah
d.
Ruang
Lingkup Layangan Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan
konseling memiliki peranan penting baik bagi individu yang berada dalam
lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat pada umumnya. Dalam kelembagaan
sekolah terdapat sejumlah bidang kegiatan dan bidang pelayanan bimbinggan dan
konseling mempunyai kedudukan dan peranan yang kusus.
1) Keterkaitan
antara bidang pelayanan bimbingan dan konseling dan bidang-bidang lainnya.
Terdapat 3 bidang
pelayanan pendidikan yang masing-masing mempunyai tugas tersendiri yaitu:
a. Bidang
kurikulum dan pengajaran, meliputi semua bentuk pengembangan kurikulum dan
pelaksanaan pengajaran.
b. Bidang
administrasi dan kepemimpinan,meliputi berbagai fungsi yang berkenaan dengan
tanggung jawab dan pengambilan kebijaksanaan.
c. Bidang
kesiswaan,meliputi berbagai fungsi dan kegiatan yang mengacu pada bakat,
potensi dan minat-minatnya.
2) Tanggung
jawab guru pembimbing/ Konselor
Sebagai guru pembimbing
yang mengendalikan dan melaksanakan layanan bimbingan dan konseling,
menimbulkan tanggung jawab terhadap beberapa pihak yang dapat menunjang
pencapaian tujuan.
a. Tanggung
jawab kepada siswa
a) Memiliki
kewajiban dan kesetiaan terutama kepada siswa sebagai individu yang unik
b) Memperhatikan
berbagai kebutuhan siswa yang menyangkut pendidikan, social dan pribadinya
c) Menyampaikan
kepada siswa tentang tujuan, teknik, aturan dan prosedur bimbingan dan
konseling
d) Menjaga
kerahasiaan data siswa
e) Melakukan
referral(alih tangan) kasus secara tepat
f) Menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan professional
b. Tanggung
jawab kepada orang tua siswa
a) Menghormati
hak dantanggung jawab orang tua terhadap anaknya
b) Menyampaikan
kepada orang tua siswa mengenai peranan guru pembimbing dan asas kerahasiaanya.
c) Menyediakan
berbagai informasi yang berguna kepada orang tua siswa
d) Memperlakukan
informasi yang diterima dari orangtua siswa dengan menerapkan asas kerahasiaan
e) Menyampaikan
informasi hanya kepada pihak-pihak yang berhak tanpa merugikan siswa dan orang
tuanya
c. Tanggung
jawab kepada teman sejawat
a) Memperlakukan
teman dengan hormat,objektif dan seti-kawan.
b) Mengembangkan
hubungan kerjasama
c) Membangun
kesadaran akan adanya asas kerahasiaan
d) Menyediakan
informasi yang tepat dan objektif
e) Membantu
proses alih tangan kasus.
d. Tanggung
jawab kepada profesi
a) Bertindak
sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri.
b) Melakukan
penelitian dan melaporkan penemuannya
c) Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan organisasi profesioanal bimbingan dan konseling
d) Menjalankan
dan mempertahankan standar profesi
e) Membedakan
dengan jelas antara pernyataan yang bersifat pribadi dengan yang menyangkut
profesi.
3) Bidang,
Jenis Layanan, Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling.
a) Bidang-bidang
Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah, meliputi empat bidang yaitu, (1) Bimbingan
Pribadi
Pelayanan bimbingan
pribadi membantu siswa menmukan dan
mengembangkan
pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, mantap dan mandiri, serta sehat jasmani dan rohani. Bidang ini dapat dirinci menjadi
pokok-pokok berikut:
(a) Pemantapan
sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(b) Pemantapan
pemahaman tentang kekuatan diri dan pengembangannya untuk kegiatan-kegiatan
yang produktif daalam kehidupan sehari-hari
(c) Pemantapan
pemahaman tentang bakat dan minat pribadi
(d) Pemantapan
pemahaman tentang kelemahan diri dan upaya-upaya penanggulangannya.
(e) Pemantapan
kemampuan mengambil keputusan
(f) Pemantapan
kemampuan dalam mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang telah diambilnya
(g) Pemantapan
perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat secara fisik dan psikis
(2) Bimbingan
Sosial
Pelayanan bimbingan ini
berhubungan dengan lingkungan sosial yang dilandasi budi pekerti luhur, tanggun
jawab kemasyarakatan dan kenegaraan. Bidang ini dirinci menjadi pokok-pokok berikut:
(a) Pemantapan
kemampuan berkomunikasi
(b) Pemantapan
kemampuan menerima dan menyampaikan pendapat serta beragumentasi secara
dinamis, kreatif, dan produktif.
(c) Pemantapan
kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial
(d) Pemantapan
hubungan yang dinamis, harmonis, dan produktif dengan teman sebaya
(e) Pemantapan
kemampuan kondisi dan peraturan sekolah serta upaya pelaksanaannya secara
dinamis dan bertanggung jawab
(f) Orientasi
tentang hidup berkeluarga
(3) Bimbingan
Belajar
Pelayanan ini membantu
siswa mengembangkan diri serta menguasai pengetahuan dan keterampilan, dan
menyiapkannya melanjutkan pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi. Bidang ini
dapat dirinci menjadi pokok-pokok berikut:
(a) Pemantapan
sikap dan kebiasaan belajar yang efektif, efisien dan produktif.
(b) Pemantapan
disiplin belajar dan berlatih, baik secara mandiri maupun bekelompok
(c) Pemantapan
penguasaan materi program belajar di sekolah sesuai dengan perkembangan ilmu,
teknologi dan kesenian
(d) Pemantapan
pemahaman dan pemanfaatan kondisi fisik, sosial dan budaya
(4) Bimbingan
Karier
Pelayanan ini membantu
siswa merencanakan dan mengembangkan masa depan kariernya.
(a) Pemantapan
pemahaman diri berkenaan dengan kecenderugan karier yang hendak dikembangkan
(b) Pemantapan
orientasi dan informasi karier pada umumnya, khususnya karier yang hendak dikembangkan
(c) Orientasi
dan informasi karier terhadap dunia kerja dan upaya memperoleh penghasilan
untuk memenuhi kebutuhan hidup
(d) Orientasi
dan informasi terhadap pendidikan yang lebih tinggi.
b) Jenis-jenis
layanan bimbingan dan konseling
(1) Layanan
orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa
(klien) memahami lingkungan sekolah.
(2) Layanan
informasi, yaitu layanan yang memungkinkan siswa (klien) menerima dan memahami
berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan
pengambilan keputusan untuk kepentingan siswa.
(3) Layanan
penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang memungkinkan siswa (klien)
memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat misalnya, di dalam kelas,
kelompok belajar, jurusan/ program studi.
(4) Layanan
pembelajaran, yaitu layanan yang memungkinkan siswa mengembangkan diri
berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik.
(5) Layanan
konseling perseorang, yaitu layanan yang memungkinkan siswa (klien) mendapatkan
layanan langsung tatap muka (secara perseorang) dengan guru pembimbing dalam
rangka pembahasan dan penguntasan permasalahan pribadi yang dialaminya.
(6) Layanan
bimbingan kelompok, yaitu layanan yang memungkinkan siswa (klien) secara
bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari
narasumber tertentu (terutama dari guru pembimbing).
(7) Layanan
konseling kelompok, yaitu layanan yang memungkinkan siswa (klien) memperoleh
kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya
melalui dinamika kelompok.
c) Kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling
Kegiatan pendukung yang utama di
sekolah, sebagai berikut
(1) Aplikasi
instrumentasi bimbingan dan konseling, yaitu kegiatan pendukung untuk
mengumpulkan data dan keterangan tentang siswa (klien) dengan berbagai instrumen
baik tes maupun non-tes.
(2) Penyelenggaraan
himpunan data, yaitu kegiatan pendukung untuk menghimpun seluruh data dan
keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan siswa.
(3) Konferensi
kasus, yaitu kegiatan pendukung untuk membahas permasalahan yang dialami oleh
siswa dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagi pihak yang
diharapkan dapat memberikan bantuan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan siswa tersebut.
(4) Kunjungan
rumah, yaitu kegiatan pendukung untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya permaslahan siswa melalui kunjungan rumahnya.
(5) Alih
tangan kasus, yaitu kegiatan pendukung untuk
mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang
dialami siswa dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak
lainnya
.
3.
Kode
Etik
Kode
etik profesi adalah norma-norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota
profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat, berisi petunjuk bagi para anggota profesi tentang tata cara
melaksanakan profesinya.
Menurut
Bimo Walgito tentang rumusan kode etik bimbingan dan konseling yaitu:
a. Membimbing
dan memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling
b. Pembimbing
berusaha untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri
pada keahliannya.
c. Pekerjaan
pembimbing langsung dengan kehidupan pribadi yaitu harus:
1)
Dapat memegang dan menyimpan rahasia
klien dengan sebaik-baiknya
2)
Menunjukkan sikap hormat kepada klien
3)
Menunjukkan penghargaan yang sama kepada
bermacam-macam
klien pembimbing
harus memperlakukan klien sama derajat
4)
Membimbing tidak di perkenankan:
a) Menggunakan
tenaga-tenaga pembantu yang tidak ahli
b) Menggunakan
alat-alat yang kurang dapat dipertanggungjawabkan
c) Mengambil
tindakan-tindakan yang mungkin menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien
d) Mengalihkan
klien kepada konselor lain, tanpa persetujuan klien tersebut
5)
Meminta bantuan ahli dalam bidang lain
di luar kemampuannya
6)
Pembimbing harus selalu menyadari akan
tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian penuh.
Dasar kode etik profesi bimbingan dan konseling yaitu:
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan
tenaga kependidikan)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam
suatu profesi adalah untuk kepentingan angota dan kepentingan organisasi
profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai
berikut (R. Hermawan, 1979):
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya.
c.
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi
e.
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
Comments
Post a Comment